Rabu, 22 Agustus 2012

sertifikasi guru ala baru

Sebelum ada Program Tunjangan Sertifikasi Guru sekitar tahun 2006 ke bawah sebahagian besar guru menolak diberi jam mengajar yang banyak dengan berbagai argumen yang mereka kemukakan. Hal serupa terjadi setelah dana tunjangan sertifikasi mulai dikucurkan sekitar awal tahun 2007. Hanya pada periode ini mereka masih minta syarat, "Aku diberi jam mengajar sedikit saja, yang penting untuk laporan tolong buat 24 jam", kata seorang Guru. "Ah, kenapa repot-repot ngajar banyak mas, yang pentingkan sertifikasi cair", tambahnya.


Sebelum ada Program Tunjangan Sertifikasi Guru sekitar tahun 2006 ke bawah sebahagian besar guru menolak diberi jam mengajar yang banyak dengan berbagai argumen yang mereka kemukakan. Hal serupa terjadi setelah dana tunjangan sertifikasi mulai dikucurkan sekitar awal tahun 2007. Hanya pada periode ini mereka masih minta syarat, "Aku diberi jam mengajar sedikit saja, yang penting untuk laporan tolong buat 24 jam", kata seorang Guru. "Ah, kenapa repot-repot ngajar banyak mas, yang pentingkan sertifikasi cair", tambahnya.

Babak Baru : Setelah terbitnya Permendiknas No.30 Tahun 2011 tentang batas akhir pemenuhan jam mengajar dengan sistem team teaching dan atau team basing harus berhenti per 31 Desember 2011 dan SKB 5 Menteri tentang re-distribusi guru. Sebahagian mereka masih sempat berceletuk, "Ah,itu kan teori mas,"." Wong katanya mau mensejahterakan guru kok banyak sekali syaratnya. Sekalian kayak pak polisi itu dapat renumerasi, semua anggotanya dapat tanpa pilih - pilih", celetuknya lagi. " Coba baca mas bunyi Permennya:dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:

  • 1. Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun
  • 2. Menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C
  • 3. Menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka
  • 4. Menjadi guru inti/instruktur/tutor pada MGMP/KKG
  • 5. Membina kegiatan ekstrakurikuler (Pramuka,KIR,Paskibra,UKS,PA dll.)
  • 6. Membina pengembangan diri peserta didik
  • 7. Melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
  • 8. Melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching)
Kalau itu masih berlaku mas, kita kan masih bisa nyantai. Contohnya kita satu Team basing... ee..salah Team teaching, kalau kita 4 orang ngajar 24 jam, kan bisa berangkat seminggu aja dalam sebulan...he...he..he", tambahnya. " Dan bagi yang suka mancing...kan bisa kita jadikan kegiatan Ekstra kurikuler Mancing Mania ya mas ya...".



Babak Belur : " Sekarang untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, Bapak dan Ibu guru harus mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu dan harus sesuai dengan mata pelajaran yang tertera di sertifikat pendidik", Kata seorang pejabat."Kalau tidak, maka tunjangan sertifikasinya tidak bisa cair," tambahnya."Bapak Ibu yang mengajarnya kurang dari 24 jam, boleh memenuhi kekurangan itu dengan jam honor di sekolah swasta atau tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala laboratorium atau bengkel, yang penting di sekolah induk minimal 6 jam pelajaran tatap muka per minggu", tambahnya lagi." Wah kalau begitu caranya bagaimana kalau kita bengkakkan saja rombongan belajarnya, dari satu kelas kita jadikan dua kelas, kan jumlah jamnya tambah banyak dan kita tidak perlu repot - repot cari jam diluar sana", kata seorang guru. " Benar juga , walaupun salah tetapi tetap saya benarkan, kalau kita nanti mengajar 6 jam di sekolah induk, sisanya 18 jam di sekolah swasta, lama - lama Sekolah Sekolah Induk tidak ada yang ngurusin pak", Kata Bapak yang lain."Tetapi tidak boleh seperti itu, pak. Memang kita serba salah, tapi ini aturan menteri Lho,Pak. Kalau kita nggak melaksanakan aturan ini, nanti jatah keuangan maupun formasi pegawai daerah nggak diberikan lagi, minimal ditunda lho pak", tambah Pejabat itu. "Apa nggak da cara lain, pak?" " Kata salah seorang Guru. " Maksudnya seperti apa, pak?" " Ya mbok ya o Dinas tu tahu kalau guru itu gajinya kecil, tetapi tanggung jawabnya besar, kok mau dapat tunjangan saja dibikin pusing. Lama - lama para guru ini tidak pusing mikirin ngajar atau mendidik siswa, tetapi justru pusing mikirin gimana supaya tunjangan sertifikasi cair?", Kata seorang guru. " Waduh, kalu itu diluar kewenangan saya, lho pak. maaf benar pak", tegas Pejabat tadi sambil garuk-garuk kepala seolah-olah sudah nggak sealama keramas setahun. "Waduh, kalau gini caranya bakal gawat. Saya harus cari terobosan", gumam salah seorang dari mereka....

Babak Ngawur : Selang beberapa waktu akhirnya jadwal mengajar pun jadi. " Waduh, saya cuman dapat 10 jam", Kata Mas Udin. " Saya dapat 18 jam", Kata Pak Ipin. " Sampean masih enak saya cuma kebagian 8 jam, itupun jam yang sesuai sertifikat saya cuma 4 jam, yang lainnya pelajaran nggak penting", Kata Bu Mimin. " Terus bagaimana cara kita memenuhi 24 jam, kalau seperti ini. Mencari honor di sekolah swasta sekarang sudah sulit. Kalau sertifikasi saya nggak cair bakal runyam nih Dapur saya. Pasalnya gaji bulanan saya sudah habis untuk setoran ke mbak "Eka", tambahnya." Ah, tidak usah khawatir kita itu tidak usah repot repot cari honor sana sini yang pentingkan laporan 24 jam, sertifikasi cair", seloroh Pak Ipin. " Dinas itu sudah tahu kalau kita dari dulu laporannya banyak yang bohong. dan merekapun tahu kalau sekarang cari honor di sekolah swasta pun susah"' tambahnya lagi. " Lho, terus gimana kita dapat memenuhi kekurangan jam mengajar kita, kalu mau cair", potong Bu Mimin. "Pokoknya yang penting sampean bawa Surat Keterangan Honor dari sekolah swasta yang masih aktif, nanti biar saya yang bawa laporannya ke Kepala Sekolah", Kata Pak Ipin Lagi. "Oke!" "Okelah kalau begitu", sambut Bu Mimin dan Mas Udin. Alkisah, mereka semua dapat Surat Wasiat Keterangan Honor dan dibawa ke Kepala Sekolah. "Pak, ini Surat Wasiat Keterangan Honor Kami, untuk memenuhi 24 jam", kata Pak Ipin. "Lho, Kapan Bapak - bapak Honor di sekolah swasta ini, kok mendapat surat wasiatnya?", tanya Kepala Sekolah. "Nggak pernah, pak. Kami hanya minta Suratnya saja", jawab Pak Ipin dengan polosnya. "Wah, ini penipuan, tidak bisa, saya tidak mau tanda tangan", tegas Kepala Sekolah. "Pak, kenapa tidak bisa? Dan Bapak tidak mau tanda tangan untuk yang ini? Padahal Kwitansi dan Laporan Dana BOS itu kan juga seperti ini. Bapak nggak pernah laksanakan, tapi tetap ditanda tangani dan dilaporkan ke Dinas. Terus Apa bedanya dengan punya kami, Pak???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar